DREAMERS.ID - Pada 27 Oktober hari ini, sidang kematian Wayan Mirna Salihin digelar untuk yang ke-32 kali dan dalam sidang kali ini juga akan Jessica Kumala Wongso selaku terdakwa akhirnya dikenakan vonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Namun, hasil hukuman yang diberikan kepada Jessica ini tidak lantas membuat suami Mirna, Arief Seomarko merasa puas. Karena Arief menganggap bawa tindakan Jessica tersebut sudah benar-benar merampas kehidupan Mirna.
Baca juga: Jessica Jung Akui Tinggalkan SNSD adalah Saat Tersulit dan Kelam dalam Hidupnya
"Kita keluarga tidak akan pernah puas, hukuman berapapun tidak akan pernah puas karena Mirna tidak akan pernah balik," ujar Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10) di sela persidangan, mengutip Merdeka.Meski demikian, Arief memuji sikap majelis hakim yang akhirnya memberikan hukuman untuk Jessica dengan nilai hukuman 20 tahun penjara. Apalagi, vonis itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Vonis tidak dikurangi, Jessica secara sah terbukti, secara keji dijelaskan," tambah Arief. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Kisworo sebelumnya menyatakan bahwa Jessica secara sah terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana hingga menyebabkan Wayan Mirna Salihin tewas.
(tys)