DREAMERS.ID - Seorang pangeran dari kerajaan Arab Saudi dilaporkan telah dieksekusi mati. Eksekusi ini dilakukan atas tuduhan kasus pembunuhan yang pernah dilakukan sebelumnya. Eksekusi yang dilakukan pada Selasa (18/10) kemarin ini dilaksanakan setelah keluarga korban menolak ‘uang darah’ atau diyat.
Melansir laman Reuters via CNN, Kementerian Dalam Negeri Saudi mengumumkan jika Pangeran bernama Turki bin Saud al-Kabir telah dieksekusi mati sesuai hukum Syariah Arab Saudi. Pangeran Turki dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang pemuda Saudi pada 3 tahun lalu.
Diketahui, al-Kabir menembak mati Adel al-Mohaimeed karena sebuah pertengkaran di daerah al-Thumama, pinggiran kota Riyadh. Meski begitu, tidak ada konfirmasi lebih lanjut mengenai metode eksekusi yang dilakukan. Namun umumnya, metode eksekusi di sana adalah dengan cara dipancung kepalanya dan bisa ditonton oleh warga.
Baca juga: Nawaf bin Saad Jadi Pangeran Keempat Arab Saudi yang Meninggal di Tahun Ini
Tidak ada tanggapan keberatan dari Pengadilan Banding dan Mahkamah Tinggi Saudi atas eksekusi tersebut. Keputusan atau Dekrit Kerajaan juga telah dikeluarkan langsung oleh Raja Salman agar eksekusi dilakukan.“Hukuman yang sah akan menimpa siapa pun yang mencoba untuk menyerang orang-orang yang tidak bersalah dan menumpahkan darah mereka,” imbuh pernyataan Kementerian Dalam Negeri Saudi.
Eksekusi anggota keluarga kerajaan ini membuat heboh dunia karena jadi yang pertama dilakukan setelah lebih dari 30 tahun. Sebelumnya, kasus paling terkenal adalah eksekusi Pangeran Faisal bin Musaid al-Saud karena membunuh pamannya, Raja Faisal pada tahun 1975.
(rei)