DREAMERS.ID - Akhir pekan lalu, lebih tepatnya hari Minggu (9/10), pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan 956 dihebohkan oleh penemuan mayat bayi yang baru saja dilahirkan di toiletnya. Mayat bayi itu pertama kali ditemukan oleh petugas office boy dan melaporkan hasil temuannya itu kepada petugas engineering dan maskapai Qatar Airways.
Setelah dilakukan penyisiran oleh pihak Polresta Bandara Soekarno Hatta, petugas mendapat informasi ada penumpang pesawat yang mengalami pendarahan. Wanita tersebut akhirnya diketahui seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW).
TKW bernama Enung Widiana atau Ratna itu nekat membuang bayinya dalam toilet pesawat. Namun menurut Senior General Manager Bandara Soekarno-Hatta M. Suriawan Wakan, seharusnya memang wanita hamil tidak diperkenankan naik pesawat. Benarkah begitu?
Melansir Merdeka, Wakan mengatakan jika setiap maskapai di Indonesia memberlakukan peraturan berbeda-beda tentang ibu hamil yang akan terbang menggunakan pesawat. Namun yang pasti, harus ada rekam jejak medis penumpang sebelum naik pesawat.
Baca juga: Seorang Ibu Lahirkan Bayi dengan Antibodi Covid-19, Bagaimana Kondisinya?
"Setahu saya Garuda larang yang usia kehamilannya sudah mencapai 32 minggu ya. Sebenarnya itu domainnya Otoritas Bandara menjelaskan ini, saya hanya sekedar mengetahui sebagian saja aturan itu," ujar Wakan."Kalau aturan di kita sudah ketat ya. Tidak boleh itu wanita hamil terbang, tapi saya enggak tahu kalau aturan di sana. Itu kan dia dari Doha," lanjut Wakan.
Hingga kini belum ada kelanjutan tentang keterangan dari Enung Widiana karena masih lemah pasca melahirkan. Namun Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Mirzal Maulana mengatakan jika kondisi bayi saat ditemukan lengkap.
(rei)