DREAMERS.ID - Maraknya kasus prostitusi anak yang melayani kaum penyuka sesama jenis melebar setelah ditemukannya pergerakan di dunia maya. Sebelumnya, terkuak jika para pelanggan dan pelaku yang ‘menjual’ anak-anak tersebut menggunakan sebuah aplikasi.
Melansir Republika, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menginginkan jika aplikasi yang menawarkan layanan kencan terhadap kaum gay ditutup. Kepolisian akan terus melakukan patroli cyber untuk menyelidiki kasus prostitusi anak untuk gay.
"Soal aplikasi gay di play store kita investigasi dulu baru lakukan penindakan," kata Tito.
Baca juga: Berbagai Spekulasi di Balik Hilangnya UC Browser dari Google Play Store
Setiap negara memang memiliki hukum yang berbeda. Jika sebuah aplikasi terbukti melanggar hukum Indonesia, layanan tersebut bisa diblokir. Dugaan sementara adalah adanya sebuah aplikasi jejaring sosial di Play Store yang menyediakan kencan untuk gay.Namun dalam praktiknya, polisi tak bisa bekerja sendiri. Penyelidikan dan pemblokiran lebih lanjut nanti diputuskan bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo. Penemuan awal aplikasi ini terdapat di iPad milik tersangka prostitusi anak untuk gay berinisial AR.
Aplikasi dikatakan pihak kepolisian ada 18 macam, sehingga mereka bisa tahu metode dan aktivitas di dalamnya seperti apa. Lagi-lagi tak sendiri, pendalaman aplikasi ini juga didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
(rei)