DREAMERS.ID - Sidang ke-19 kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9). Rencananya sidang kali ini akan menghadirkan 2 saksi dari kubu terdakwa Jessica.
"Ada dua saksi yang rencana dihadirkan," kata salah satu penasehat hukum Jessica, Yudi Wibowo di Jakarta, Rabu (7/9). Dari informasi yang dihimpun, kubu Jessica akan menghadirkan dua saksi ahli Patologi yakni Djadja Surya Atmadja dan saksi ahli toksikologi Ratnet Budiawan.
Sebelumnya, pada sidang ke-18 tim penasehat hukum terdakwa Jessica menghadirkan saksi ahli Patologi dari Brisbane, Australia Prof Beng Beng Ong. Pada sidang yang berlangsung hingga Selasa dini hari itu Prof Beng menyatakan kematian Mirna Salihin bukan karena racun sianida.
Baca juga: Jaksa Ajukan Bukti Baru di Sidang Kasus Sianida, Pengacara Jessica: "Nggak Boleh Dong"
Menurut dia kematian yang disebabkan oleh racun sianida membutuhkan waktu lebih dari 5 menit untuk bisa menewaskan seseorang. Sementara Mirna meninggal beberapa saat setelah meminum es kopi Vietnam yang diduga mengandung racun sianida.Namun karena tersandung masalah imigrasi, Beng akhirnya harus dideportasi dari Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan menyatakn jika Beng tidak bisa masuk Indonesia dalam enam bulan ke depan.
(fzh/Merdeka/Tempo)