Dreamland
>
Berita
>
Article

Peraturan Ganjil-Genap Resmi Berlaku Hari Ini, Belasan Mobil Sudah Kena Tilang

30 Agustus 2016 11:12 | 884 hits

DREAMERS.ID - Setelah dilakukan sosialisasi sejak 28 Juni hingga 26 Juli dan uji cobanya dilakukan pada 27 Juli hingga 26 Agustus lalu, akhirnya sistem ganjil-genap resmi diberlakukan sebagai pengganti aturan 3 in 1. Sistem pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor kendaraan ganjil-genap mulai diterapkan di beberapa ruas jalan DKI Jakarta, Selasa (30/8) hari ini.

Aparat gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya terlihat berjaga-jaga di kawasan jalan tempat penerapan sistem ganjil-genap, yang membolehkan kendaraan bernomor genap melalui jalan tertentu pada tanggal genap dan yang bernomor ganjil pada tanggal ganjil.

Aturan ganjil-genap diberlakukan hari Senin sampai Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB di ruas jalan di kawasan Bundaran Patung Kuda, Simpang Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, Simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, Simpang CSW, dan Simpang Kuningan.

Menurut laporan dari CNN Indonesia, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menilang belasan mobil pribadi di hari pertama pemberlakuan peraturan nomor pelat ganjil-genap di beberapa ruas jalan ibu kota. Para pengendara mobil memiliki berbagai alasan untuk membela diri. Salah satu alasan yang kerap diberikan adalah, tidak sesuainya jam yang dimiliki pengendara dengan waktu acuan polisi.

Baca juga: Jangan Lupa, 3 Tempat Wisata Jakarta Ini Masih Terapkan Ganjil Genap!

Seluruh pelanggar peraturan pelat nomor ganjil-genap mulai hari ini akan dikenakan sanksi. Menurut Andri, pemberian surat tilang berwarna merah akan dilakukan pihak kepolisian di hari pertama kebijakan ini berlaku.

Jika pemberian surat tilang merah belum efektif, aparat kepolisian akan memberi surat tilang biru kepada pelanggar kedepannya. "Kalau tilang merah dianggap cukup, maka tilang biru belum akan kami berikan. Seumpama belum efektif, surat tilang biru diberikan yang berarti pelanggar didenda langsung maksimal Rp500 ribu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di kawasan Monumen Nasional, Jakarta.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio