DREAMERS.ID - Proses hukum Kangin Super Junior atas kasus berkendara sambil mabuk atau DUI masih berlanjut. Setelah diputuskan untuk maju ke meja hijau, Kangin akhirnya menjalani persidangan pertamanya pada hari ini, 17 Agustus 2016 di pengadilan pusat Seoul.
Diketahui bahwa sebelumnya Kangin telah mendapat sanksi untuk membayar denda sebesar 7 juta won atau sekitar 80 juta rupiah pada awal bulan Juli. Namun, keputusan itu dibatalkan dan Kangin diharuskan menjalani persidangan karena masih ada beberapa hal yang perlu diselidiki lebih detil.
Dalam persidangan ini, kuasa hukum Kangin mengatakan bahwa kliennya tersebut telah mengakui kesalahannya yang telah mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan saat ini tengah merenungkan perbuatannya. Maka, di persidangan ini pula kuasa hukum Kangin meminta keringanan hukuman, melansir Yonhap News.
Baca juga: Meski Dicintai, Deretan Idol Ini Pernah Diboikot Fans Sendiri
"Mohon beri pertimbangan karena tidak ada kerusakan lain selain lampu jalan. Memang benar bahwa dia terlibat dalam kasus serupa sebelumnya, tapi itu 7 tahun yang lalu. Dia mungkin salah, tetapi ia juga menerima kritikan pedas karena kasus ini dilaporkan berlebihan di seluruh media. Kemungkinan besar ini bisa membuatnya tidak bisa lagi maju (dalam karir),” jelas kuasa hukum Kangin.Jaksa penuntut sendiri mengatakan bahwa mereka juga akan mempertimbangkan fakta bahwa pria 31 tahun ini sudah menyerahkan diri ke polisi. Namun, keputusan akan tetap dilihat berdasarkan kasus DUI yang pernah dilakukan Kangin sebelumnya.
Sementara itu, persidangan akhir sekaligus hasil keputusan dijadwalkan pada 7 September pada 10 pagi waktu Korea Selatan.
(tys)