DREAMERS.ID - Salah satu Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Gloria Natapraja Hamel menuliskan surat untuk Presiden Joko Widodo. Surat tersebut memberikan penegasan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia.
"Saya ditakdirkan terlahir dari perkawinan antara ibu saya yang bernama Ira Natapradja (Warga Negara Indonesia) dengan ayah saya yang bernama Didier Hamel (Warga Negara Perancis)," tulis Gloria di Cibubur, Jawa Barat pada 13 Agustus 2016.
Perempuan berusia 16 tahun ini menjelaskan, sejak lahir sampai saat ini tinggal di Indonesia dan mengikuri pendidikan sejak TK, SMP dan SMA di Indonesia. Gloria menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 huruf D Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menunjukkan dirinya adalah Warga Negara Indonesia.
"Bahwa saya tidak pernah memiliki Kewarganegaraan Perancis karena darah dan nafas saya untuk Indonesia tercinta," lanjutnya. "Serta sesuai dengan Pasal 21 UU No. 12 Tahun 2006, maka saya adalah warga negara Indonesia," tambahnya.
Baca juga: Curi Perhatian Publik, Kisah Perjuangan Gloria Jadi Anggota Paskibraka Akan Difilmkan?
Dia mengharapkan, dengan adanya surat ini Presiden Jokowi dapat melihatnya sebagai warga negara Indonesia. Bahkan dalam surat ini Gloria berani bersumpah Indonesia adalah tumpah darahnya.Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memastikan Gloria Natapradja Hamel batal bergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas di HUT RI ke-71 di Istana Merdeka, Kamis (17/8). Dia menjelaskan Kemenkum HAM telah memastikan bahwa Gloria tercatat sebagai Warga Negara Prancis, sama seperti ayah kandungnya.
Imam mengakui lalai dalam proses seleksi. Sebab, proses seleksi dilakukan di tingkat Kabupaten tepatnya di Kabupaten Depok yang tak bisa terpantau dengan baik. Meski anggota Paskibraka berkurang satu orang tapi tak akan mengganggu jalannya puncak HUT RI ke-71 di Istana Negara besok.