DREAMERS.ID - Beberapa hari terakhir ini sosok Arcandra Taharr yang tak lain adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru dilantik beberapa minggu lalu tengah hangat diberitakan. Pasalnya Archandra Tahar memiliki dua status kewarganegaraan yaitu Indonesia dan Amerika Serikat. Lantas seperti apa tanggapan sang Menteri?
Menjawab isu tak sedap itu, Menteri Arcandra Tahar, mengaku telah 'mengembalikan proses' terkait kewarga-negaraan Amerika Serikat yang ditanyakan wartawan. Dalam suatu acara di kantor Kementerian ESDM, pada Minggu (14/08), para wartawan menanyakan apakah benar Archandra merupakan warga negara AS.
"Proses-proses yang di sana, yang berkaitan dengan pertanyaan teman-teman, itu sudah saya kembalikan semua," kata Arcandra. "Itu sudah dikembalikan, silakan tanyakan ke yang berwenang." Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, itu juga menegaskan bahwa dirinya masih memegang paspor Indonesia.
Baca juga: Sindiran Menteri ESDM Ke Direksi PLN yang Gajinya 30 Kali Dari Menteri Tapi Kerjanya 'Lemas'
Seperti diketahui, Sebelum menjabat Menteri, Arcandra sendiri memang sudah lama tinggal dan bekerja di Amerika Serikat. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, saat Presiden Jokowi meminta Archandra untuk kembali ke Indonesia untuk mengemban amanah sebagai Menteri ESDM, Arcandra menyatakan bersedia untuk pulang dari Amerika Serikat. Menurut Pratikno, Arcandra juga seorang manajer yang hebat di perusahaannya di Amerika Serikat."Beliau juga punya paten karena beliau kan PhD di Ocean Engineering, yang aktif ada tiga paten yang pending masih ada dua. Nah ini Pak Presiden sangat tertarik dengan figur yang bersangkutan," katanya.
Sejak Sabtu (13/8) pagi, sejumlah pesan berantai melalui Whatsapp beredar di antara pers. Isinya mempertanyakan integritas Arcandra yang dinilai memiliki posisi penting di sektor ESDM, tetapi memiliki kewarganegaraan AS.
Saat dilantik pada Rabu (27/7), Arcandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS. Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya. Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun.