Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Jalankan ‘Komunitas Bunuh Diri’, Gadis 12 Tahun di Korea Terancam Hukuman Penjara
12 Agustus 2016 11:14 | 4936 hits

DREAMERS.ID - Sama seperti operasi plastik, kasus bunuh diri bisa dibilang menjadi suatu hal yang menjadi sisi gelap dari gemerlapnya kehidupan di Korea Selatan. Meski mengejutkan, namun tak mengherankan jika di Negeri Ginseng tersebut ada komunitas-komunitas yang membicarakan tentang bunuh diri.

Namun yang lebih mengejutkan adalah operator atau orang yang menjalankan salah satu komunitas online ‘bunuh diri’ tersebut adalah seorang gadis yang masih berusia 12 tahun. Pada Kamis (11/8) kemarin, pihak kepolisian dan Pusat Pencegahan Bunuh Diri Korea menyatakan hal tersebut.

Polisi dan Pusat yang berada di bawah Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan berhasil menemukan komunitas tersebut pada bulan lalu saat melakukan pemantauan website-website yang berhubungan dengan bunuh diri.

Mereka melacak alamat IP dari operator komunitas dan mendapati jika si pemilik merupakan siswa Sekolah Dasar, yang identitasnya dirahasiakan. Gadis tersebut rupanya merupakan anggota yang kemudian direkomendasikan menjadi operator.

Baca juga: Bunuh Diri Masih Menjadi Penyebab No. 1 Kematian Anak Muda Korea

Melansir Korea Times, komunitas tersebut dibuka pada 2013 lalu dengan tujuan konseling tentang berbagai masalah. Beberapa anggotanya berbicara tentang bunuh diri. Dan sebagai operator, gadis tersebut menjawab secara aktif tentang postingan yang dibuat anggota komunitas.

Anggota komunitas itu pun semakin banyak, dengan para anggota yang berbagi informasi rinci tentang metode bunuh diri atau mencari jalan untuk melakukan bunuh diri.

“Dia mengatakan pada kami jika tidak memiliki niatan untuk membunuh dirinya sendiri dan juga tidak ingin orang lain bunuh diri tapi menulis hal-hal tersebut hanya untuk bersenang-senang,” ujar salah seorang petugas Pusat.

Menurut undang-undang terkait, operator komunitas tersebut bisa dikenai hukuman penjara satu sampai 10 tahun karena membantu dan bersekongkol dalam bunuh diri. Namun Pusat dan polisi menyimpulkan tidak ada yang bunuh diri melalui komunitas tersebut. Akhirnya komunitas tersebut ditutup dan si gadis ditawarkan untuk menjalani konsultasi.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio