Dreamland
>
Berita
>
Article

Sempat Damai, Guru SMP yang Cubit Murid di Sidoarjo Kini Divonis 3 Bulan Penjara

05 Agustus 2016 23:00 | 1533 hits

DREAMERS.ID - Beberapa waktu yang lalu, media ramai memberitakan kasus keluarga murid yang melaporkan seorang guru SMP di Sidoarjo atas tuduhan kekerasan. Peristiwa tersebut berawal ketika dua siswa SMP Raden Rahmad Balongbendo, SS (15) dan IM (15) dipanggil guru Bimbingan Konseling (BK) pada 3 Februari 2016.

Keduanya dipanggil lantaran tidak mengikuti Salat Dhuha. Setelah itu, kedua korban diminta membuka baju dan sepatu, dan mengalungkan sepatunya ke leher. Seorang guru bernama Muhammad Samhudi lantas mencubit lengan korban di sisi kanan.

Perbuatan Samhudi tersebut dilaporkan ke kantor polisi setempat. Karena berdasarkan hasil visum Puskesmas Balongbendo kedua murid itu memang terbukti dicubit.

Orang tua SS sempat mencabut laporannya dan sepakat melakukan perdamaian. Perdamaian itu pun memunculkan beberapa kesepakatan. Beberapa poin yang dilakukan kesepakatan kedua belah pihak dengan disaksikan oleh saksi hadir dalam pertemuan dilakukan Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Achmad Syaifuddin, itu.

Baca juga: Polemik Sikap Bully Orang Tua Terhadap Guru di Korsel Hingga Picu Aksi Bunuh Diri

Namun ternyata kesepakatan itu tidak meloloskan Samhudi dari jerat hukum, lantaran dia dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan setelah menjalani persidangan, pria 46 tahun tersebut divonis tiga bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan terhadap siswanya. Hukuman ini lebih ringan dibanding jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 bulan penjara.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Riny Sesulih, saat pembacaan amar putusan, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (4/8).

Selain itu, dalam amar putusan Samhudi juga dipidana denda Rp 250 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Samhudi harus menjalani hukuman kurungan satu tahun sebagai penggantinya. Kendati demikian, hakim mempunyai pertimbangan lain.

Source:
Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio