Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Dinilai Diskriminatif, Sekolah RSBI dan SBI di Batalkan
10 Januari 2013 09:00 | 2184 hits

Saat ini banyak sekolah-sekolah negeri yang memiliki status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Status tersebut awalnya mungkin dibuat dengan tujuan agar mutu pendidikan sekolah lebih ditingkatkan dengan fasilitas kelas dan sistem pengajaran yang berbeda dari sekolah-sekolah yang berstatus reguler. Namun belakangan, status RSBI dan SBI yang mengharuskan siswanya membayar lebih mahal untuk mendapatkan pengajaran yang lebih bermutu nampaknya hanya menjadi kepentingan beberapa pihak.

Hal inilah yang membuat Mahkamah Konstitusi (MK) Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), ingin membatalkan status RSBI dan SBI tersebut. Melalui juru bicara MK, Akil Mochtar mengungkapkan alasan MK mengabulkan gugatan terhadap status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional. Akil mengatakan status-status tersebut memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga pendidikan.

Pengabulan gugatan tentang status RSBI dan SBI oleh Mahkamah Konstitusi ini pun  mengharuskan pemerintah untuk segera mencabut status-status tersebut dari sekolah-sekolah yang sudah mengenakannya. Segala mekanisme dan pembiayaan terkait RSBI juga harus dibatalkan. Akil Mochtar juga mengatakan, RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Segala bentuk biaya tambahan terkait RSBI juga harus dibatalkan. 

"RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di SBI juga harus dibatalkan," tuturnya saat berbincang di ruang pers MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012)

Keberadaan status RSBI dan SBI, lanjutnya, dan pembiayaan yang mahal merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara. Menurut Akil, ini bertentangan dengan konstitusi.

"Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI yang merupakan sekolah kaya atau elit. Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin)," kata Akil.

Siang ini, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dan SBI resmi dibubarkan oleh MK. Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga: Polemik Sikap Bully Orang Tua Terhadap Guru di Korsel Hingga Picu Aksi Bunuh Diri

Memang sebaiknya siswa-siswi Indonesia yang mampu maupun yang tidak mampu tetap mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan bermutu ya Dreamers.

 

Sumber: Kompas

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio