DREAMERS.ID - Sebelum dieksekusi mati, terpidana gembong narkoba Freddy Budiman sempat membuat pengakuan yang mengejutkan berbagai pihak. Freddy mengaku pernah menggelontorkan uang Rp 450 miliar ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rp 90 miliar ke pejabat di Mabes Polri.
Mengetahui hal tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan bawahannya untuk mengusut kebenaran pengakuan Freddy. Seperti diketahui, Freddy menceritakan hal tersebut kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. Haris sendiri mengaku bertemu dengan Freddy di Lapas Nusakambangan, pada 2014 lalu setelah menerima undangan dari sebuah organisasi gereja.
"Selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang 450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih 90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri," kata Haris seraya menirukan perkataan Freddy.
Selain itu, Haris juga mengungkapkan Kalapas Nusakambangan, Sitinjak sudah bekerja keras membangun integritas penjara dengan memasang dua kamera selama 24 jam memonitor Freddy Budiman. Namun anehnya, kata Haris, beberapa kali pejabat BNN yang sering berkunjung meminta itu dicabut.
"Saya menganggap ini aneh, hingga muncul pertanyaan, kenapa pihak BNN keberatan adanya kamera yang mengawasi Freddy Budiman? Bukankah status Freddy sebagai penjahat kelas kakap harus diawasi secara ketat? Pertanyaan saya ini terjawab oleh cerita dan kesaksian Freddy Budiman sendiri," jelasnya.
Menanggapi kabar ini, Tito mengaku sudah memerintahkan Kadiv Humas Irjen Boy Rafli Amar untuk bertemu dengan Haris. Dia ingin mengetahui secara detail mengenai persoalan tersebut.
"Saya sudah tugaskan Boy untuk bertemu Pak Haris Azhar secepat mungkin," tegas Tito.
Tito juga mengatakan kalau pengakuan Haris yang merupakan pegiat HAM itu telah menjadi viral. Khawatir info itu bias, Tito pun merasa perlu tahu identitas jelas polisi dan anggota BNN yang memanfaatkan Freddy.
"Kita ingin tahu apakah beliau (Haris) ada nama jelas dan buktinya," tutur mantan Kapolda Metro itu.
Sementara itu, Freddy sendiri telah dieksekusi dinihari tadi bersama dengan tiga terpidana mati lainnya yakni Humprey Ejike (40), Michael Titus (34) dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34). Sedangkan eksekusi 10 terpidana mati lainnya diputuskan untuk ditunda.
Baca juga: Ini Tujuan TNI Laporkan Haris Azhar ke Polri Terkait Pengakuan Mengejutkan dari Freddy Budiman