DREAMERS.ID - Kelanjutan sidang pembunuhan Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akhirnya digelar kembali di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Namun nampaknya Jessica merasa tak nyaman mengenakan rompi tahanan yang biasa digunakan para tahanan.
Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Saat sidang ingin dimulai, Otto meminta pada Hakim Ketua Kisworo agar mengizinkan kliennya untuk membuka rompi tahanannya.
"Berdasarkan Pasal 154 KUHAP, harus pakai bebas, harus buka baju tahanan, maka dari itu kami minta hal itu yang mulia," ujar Otto meminta izin kepada Hakim Kisworo di ruang sidang PN Pusat, pada Selasa (12/7).
Baca juga: Harapan Terakhir Kasus Sianida Jessica Wongso yang Buat Sang Ibu Terus Menangis
Akan tetapi permohonan Otto tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi. "Kami keberatan dibuka rompinya karena terdakwa tidak merasa terganggu," ujar Ardito.Otto pun menjawab pernyataan Ardito, ia tetap pada pendiriannya agar Jessica membuka rompi tahanan. "Pakaian tersebut secara psikis bisa membuat tertekan dimana, di Indonesia di sidang Tipikor pasti dibuka enggak pernah tidak dibuka," jawab Otto.
Lalu, Hakim Kisworo pun menanyakan langsung kepada Jessica perihal apakah dirinya tertekan saat tengah menggunakan pakaian tahanan dalam sidang. Jessica pun langsung menjawab dengan nada lemas.
"Apakah Anda terganggu?" tanya Hakim Kisworo ke Jessica.
"Iya yang mulia," jawab Jessica.
Menanggapi permintaan Jessica, Kisworo pun mengizinkannya untuk membuka rompi tahanan. "Maka majelis sepakat dibuka baju tahanan, namun, usai sidang, baju harus dipakai lagi," ujarnya.
Hingga kini sidang Jessica masih berlangsung dengan melibatkan tiga saksi yakni bapak dari Mirna Salihin yaitu, Dermawan Salihin, adik kembar Mirna yaitu Sendi Salihin, dan suamin Mirna yaitu Arif Sumarko.