Dreamland
>
Berita
>
Article

Kasus Guru Pencubit Murid di Sidoarjo Akhirnya Berujung Damai

04 Juli 2016 11:30 | 1451 hits

DREAMERS.ID - Dunia pendidikan sempat dihebohkan dengan pelaporan terhadap seorang guru lantaran guru tersebut mencubit salah satu muridnya. Kasus itu pun menjadi sorotan publik. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, guru olahraga SMP asal Sidoarjo, Jawa Timur yang bernama Raden Rahmat Balongbendo yang dilaporkan ke kepolisian. Ia pun harus diadili oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo karena dugaan penganiayaan terhadap siswanya Syafiraf Sanjani (15) dan Irfan Mahrus (15). Namun akhirnya kasus ini dapat diselesaikan secara damai.

Insiden penganiayaan terjadi pada 3 Februari 2016. Saat itu kedua pelajar itu dipanggil guru Bimbingan Konseling (BK) lantaran tidak mengikuti Salat Dhuha. Setelah itu, kedua korban diminta membuka baju dan sepatu, dan mengalungkan sepatunya ke leher.

Baca juga: Polemik Sikap Bully Orang Tua Terhadap Guru di Korsel Hingga Picu Aksi Bunuh Diri

Rahmat lantas mencubit lengan korban di sisi kanan. Orangtua Arif sapaan akrab Syafiraf Sanjani yang merupakananggota TNI di Gresiktak tak terima anaknya dicubit. Perbuatan Rahmat langsung dilaporkan ke kantor polisi setempat.

Berdasarkan hasil visum Puskesmas Balongbendo, kedua murid terbukti dicubit. Rahmat dianggap melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kamis (30/6), Rahmat menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Namun sidang terpaksa ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum menyiapkan berkas tuntutan terhadap terdakwa.

Source:
Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio