DREAMERS.ID - Korea Utara memang dikenal memiliki aturan yang sangat ketat jika menyangkut penggunaan produk dari negara lain, apalagi dari negara tetangga yang saat ini masih bersitegang, yaitu Korea Selatan.
Bagi negara yang dipimpin Kim Jong Un ini, segala sesuatu yang berbau Korea Selatan atau K-Pop seperti dianggap haram dan tidak boleh dinikmati dn digunakan. Baru-baru ini Korea Utara melarang warganya menggunakan aplikasi mobile untuk berkirim pesan instan.
Menurut laporan dari Daily NK pada Selasa (7/6), warga Korea Utara yang menggunakan aplikasi pesan instan buatan asing seperti KakaoTalk, LINE, dan WeChat akan ditangkap atas tuduhan spionase atau pengintaian alias mata-mata. Aturan baru ini merupakan tanggapan terhadap meningkatnya jumlah ponsel asal Cina sebagai perangkat yang memfasilitasi pertukaran informasi di luar negeri.
Baca juga: Korea Utara Kutuk Keras Amerika yang Gunakan Hak Veto Tolak Gencatan Senjata di Gaza
Bagi mereka yang kedapatan menggunakan aplikasi tersebut akan dicap sebagai pembelot atau pengkhianat dan dituduh terlibat spionase karena dianggap “bergaul dengan musuh”. Bahkan mereka bisa dihukum kurungan penjara sebagai hukuman.Seperti yang diketahui, KakaoTalk dan LINE merupakan layanan pesan instan yang berasal dari Korea Selatan, sedangkan WeChat dari negara yang saat ini juga menjadi target pengamatan Korea Utara, yaitu Cina.
(fzh)