DREAMERS.ID - Aturan dilarang merokok memang sudah banyak diterapkan oleh sejumlah negara, termasuk Korea Selatan. Larangan ini umumnya berlaku di tempat-tempat umum karena bisa mengganggu publik dan efek buruknya terhadap kesehatan.
Dilansir dari laman Chosun Ilbo, Pemerintah Metropolitan Seoul baru-baru ini melakukan promosi lagi untuk kembali mengingatkan warganya untuk tidak merokok di dekat stasiun kereta bawah tanah alias subway, dan diharapkan bisa terlihat dampaknya pada musim gugur tahun ini.
Untuk meningkatkan kesadaran tersebut, tanda-tanda peringatan dan poster pun banyak dipasang di sekitar stasiun subway setiap awal bulan. Sejak Mei lalu, Seoul sudah melarang siapapun merokok dalam radius 10 meter dari pintu keluar stasiun. Peraturan tersebut berlaku hingga September mendatang.
Baca juga: Serukan Anti-Rokok di Korut, Kim Jong Un Malah Ketahuan Merokok
Sama seperti aturan pada umumnya, Seoul juga akan menindak bagi siapa saja yang melanggar peraturan tersebut. Jika ketahuan merokok dekat stasiun subway, orang tersebut akan dikenakan denda sebesar 85 dolar atau sekitar 1,1 juta rupiah.Pejabat kota mengatakan bahwa larangan tersebut akan membantu mengurangi jumlah perokok pasif dan membuat perokok aktif mengurangi bahkan menghentikan kebiasaan merokok tersebut.
(fzh)