Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Miris, Bocah Kelas 6 SD di Semarang Diperkosa 21 Pria!
31 Mei 2016 12:00 | 5699 hits

DREAMERS.ID - Masih jelas diingatan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa siswi SMP asal Bengkulu, Yuyun (14) terjadi pada April lalu. Kasus keji yang dilakukan 14 orang pelaku ini memang menyita perhatian publik. Belum lama ini, kasus lainnya kembali terjadi dan menimpa seorang siswi kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Semarang, Jawa Tengah.

Bocah 12 tahun asal Semarang itu diduga menjadi korban pemerkosaan oleh 21 pemuda. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Kumarsini membenarkan adanya laporan dugaan perkosaan tersebut.

"Kami masih menyelidiki terkait laporan tersebut," ujar Kumarsini kepada wartawan.

Korban diduga diperkosa tiga kali dalam tempat yang berbeda-beda. Bocah malang tersebut diperkosa dalam rentang waktu antara 7 hingga 21 Mei 2016 di tiga lokasi yang berbeda.

Baca juga: Kata Warga di Detik-detik Ledakan Sutet Gunungpati Semarang yang Diduga Penyebab Blackout Jawa: Menakutkan

Kumarsini pun mengungkapkan kalau sampai saat ini petugas juga masih melakukan penyelidikan lebih mendalam dari keterangan korban, termasuk lokasi kejadian serta jumlah pelaku.

"Korban masih bingung untuk menunjukkan lokasi kejadiannya," lanjutnya seperti dilansir dari Antara.

Karena itulah pihaknya perlu kiat dan perlakukan khusus untuk mengetahui informasi-informasi mendalam dari korban. Sementara itu, peristiwa perkosaan terhadap anak di bawah umur ini sendiri dilaporkan sudah diketahui oleh Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti.

Seperti diketahui, kisah pilu tersebut tentunya menambah panjang daftar pemerkosaan terhadap anak. Pemerintah pun tengah berupaya untuk meminimalisir kasus serupa agar tak terulang, Presiden Jokowi sendiri telah memberlakukan Perppu Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri yang merupakan hukuman tambahan dari hukuman pidana pokok kepada pelaku kekerasan seksual anak.

(dits/Merdeka/Detik)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio