DREAMERS.ID - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin akhirnya siap diperkarakan di pengadilan setelah penyelidikan berjalan alot hampir empat bulan. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso yang diduga sebagai pelaku pembunuhan telah lengkap (P21).
Mengetahui putusan tersebut, Jessica yang seharusnya menghirup udara bebas dua hari kedepan harus bersiap menghadapi sidang lanjutan di meja hijau. Ia pun bersikap pasrah, sang kuasa hukum, Hidayat Bostam mengungkapkan kalau Jessica sudah sangat menantikan hari pembebasannya.
Baca juga: Harapan Terakhir Kasus Sianida Jessica Wongso yang Buat Sang Ibu Terus Menangis
Namun, harapannya kandas seketika saat berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pagi ini, berkas Jessica berikut barang buktinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ia pun nantinya akan menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan dan masa penahanan dirinya bisa saja diperpanjang lagi hingga 120 hari mendatang."Dengar cerita seperti itu, dia shock-lah yang (seharusnya) tinggal dua hari lagi mau bebas," ujar Hidayat pada Jumat melansir Detik.com.
"Mau tidak mau dia harus siap, sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan yang begitu cepat, yang mana kita sudah melihat dan dia sudah menanti bebas tanggal 28. Tiba-tiba mendekati tanggal 28 ada berita itu dibeberkan kepada keluarganya," lanjut Hidayat.
Sementara itu, pagi ini pukul 09.00 WIB di Kejari Jakpus telah dilakukan pelimpahan tahap 2 Jessica dari penyidik Polda Metro Jaya ke penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat. Menurut pengacaranya, kondisi mental Jessica saat ini masih shock dan sedih.
(dits/detik)