Dreamland
>
Berita
>
Article

Buron 1,5 bulan, Akhirnya Satu Pelaku Kasus Yuyun Menyerahkan Diri

17 Mei 2016 12:00 | 3035 hits

DREAMERS.ID - Masih jelas diingatan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa siswi SMP asal Bengkulu, Yuyun (14) terjadi pada April lalu. Kasus yang dilakukan 14 orang pelaku ini memang menyita perhatian publik. Polisi pun berhasil meringkus 12 orang pelaku, sementara dua lainnya masih buron. Namun setelah buron 1,5 bulan, akhirnya satu pelaku berinisal Jf (13) menyerahkan diri.

"Tersangka pelaku ini statusnya masih bawah umur, dia menyerahkan diri setelah 1,5 bulan bersembunyi di dalam hutan kawasan TNKS. Dia menyerahkan diri dengan diantar oleh orang tuanya ke Polsek Padang Ulak Tanding pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016, sekitar pukul 07.30 WIB," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto, didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Eka Chandera saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Rejang Lebong, Selasa (17/5) seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut menurut Dirmanto, saat ini pelaku tengah ditahan di Mapolres Rejang Lebong, hal tersebut dilakukan karena pelaku masih berumur kurang dari 14 tahun dan di daerah tersebut tidak ada tempat penitipan anak yang bermasalah dengan kasus hukum.

Dihadapan penyidik, pelaku Jf mengaku kalau ia melarikan diri ke dalam hutan setelah mengetahui rekan-rekannya ditangkap pihak kepolisian. Di dalam hutan, Jf makan apapun yang ada di hutan, dan hidup berpindah-pindah.

Jf pun tidak tahan dengan kondisi hidup didalam hutan, kemudian ia memutuskan pulang ke desanya di Dusun IV Desa Kasie Kasubun. Barulah saat setelah itu dirinya diantar orang tuanya dan perangkat desa ke kantor Polsek Padang Ulak Tanding ke petugas kepolisian.

Hinggan kini masih ada satu tersangka lainnya yakni Fr yang masih dalam pengejaran petugas Polres Rejang Lebong. Sementara itu, tujuh orang pelaku yang masih berumur di bawah 18 tahun divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah enam bulan mengikuti pelatihan kerja, dan lima pelaku lainnya yang sudah berusia lebih dari 18 tahun terancam pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara.

(dits/Merdeka/Antara)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio