Jika undang-undang biasanya berisi hal yang berhubungan dengan peraturan publik, maka hal unik terjadi di China. China baru saja membuat undang-undang yang memerintahkan warganya untuk sering mengunjungi orang tua mereka.
Undang-undang ini baru saja diamandemen pada Jumat (28/12) kemarin. Dilansir dari Kompas, Undang-undang ini mewajibkan Warga Negara China untuk sering mengunjungi orang tua mereka. Jika tidak, siap-siaplah mereka diseret ke meja hijau.
Baca juga: Kenapa Prabowo Sudah Berkunjung Ke Cina-Jepang Padahal Belum Resmi Jadi Presiden?
Media Pemerintah China mengatakan, ketentuan ini memungkinkan para orangtua yang merasa ditinggalkan oleh anak-anaknya mengajukan tuntutan ke pengadilan. Amandemen ini dilakukan menyusul meningkatnya laporan soal anak-anak yang menyia-nyiakan orangtua mereka.Yap! Pertumbuhan pesat di China memang menyebabkan minimnya perhatian warganya terhadap orangtua mereka sendiri. Reformasi pasar selama tiga dekade ini mempercepat putusnya ikatan keluarga besar tradisional di China. Terkait hal ini, hanya ada beberapa alternatif, seperti panti jompo atau rumah pensiun bagi para orangtua yang tak dapat hidup sendiri.
Di awal Desember, media setempat pernah melaporkan seorang nenek berusia 90 tahun yang terpaksa tinggal di kandang babi karena ditinggalkan oleh anaknya. Media-media memang sudah sering melaporkan berbagai kisah soal orangtua yang disia-siakan oleh anaknya. Wah, bagaimana jadinya jika Indonesia juga punya undang-undang seperti ini yaa..