DREAMERS.ID - Mulai Rabu (5/4) uji coba penghapusan 3 in 1 di Jakarta, khususnya di jalan protokol resmi diberlakukan. Uji coba itu dimulai dari tanggal 5-8 dan 11-13 April 2016 di Jl Sisingamangaraja, Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Medan Merdeka Barat dan Sebagian Jl Gatot Subroto.
Awalnya sistem 3 in 1 ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, No 4104/2003 tertanggal 23 Desember 2003. Gubernur saat itu Sutiyoso sengaja membatasi mobil pribadi lewat kawasan tertentu. Tujuannya jelas untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas pada jam tertentu yang sering menyebabkan macet.
Kebijakan tersebut hanya berlaku pagi hari, pukul 07.00-10.00 WIB, namun seiring dengan dimulainya program Transjakarta pada Desember 2003, maka jam 3 in 1 ditambah pada waktu sore mulai pukul 16.30 WIB-19.00 WIB, pada September 2004.
Kebijakan 3 in 1 hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat, sementara hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional ketentuan ini tidak berlaku. Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan menghapus kawasan 3 in 1 dengan alasan karena Pemprov DKI segera menerapkan sistem baru yang lebih modern yakni Electronic Road Pricing (ERP).
"Sebenarnya enggak perlu ada 3 in 1 juga. Kalau orang pada bawa-bawa bayi begitu, dikasih obat bayinya biar enggak mengganggu yang membawa mobil. Ini kan enggak benar kalau begitu," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (28/3) lalu.
Baca juga: Penghapusan 3 in 1 Dianggap Sebagai Cara Tarik Simpati Jelang Pilgub 2017, Ini Jawaban Ahok
Ditambahkan Ahok, lebih baik Jakarta menjadi macet karena 3 in 1 dihapus daripada harus merelakan anak bangsa yang kondisi fisiknya rusak karena dicekoki obat agar tidak rewel saat di dalam mobil dan Ahok siap menurunkan banyak bus untuk melerai kemacetan."Jangan gara-gara cuma takut macet, lebih ikhlas anak-anak masa depan rusak. Ini lagi dikaji dan kita saranin nanti enggak ada 3 in 1. Macet, nyesuain sendiri. Lalu nanti saya lepasin aja bus lebih banyak," terangnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Dirlantas (Direktur Lalu Lintas) Polda Metro Jaya untuk membahas wacana ini. Hasilnya, Dirlantas memberi masukan agar kawasan 3 in 1 diganti menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas.
"Sesuai masukan dari Dirlantas maka kawasan 3 in 1 akan diganti menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)," ujar Andri Yansah saat dihubungi.
Sehari sebelumnya, Senin (4/4) sore ternyata masih banyak joki 3 in 1 yang mangkal kawasan Jalan Patimura Jakarta Selatan tepatnya di depan kantor Pekerjaan Umum (PU) atau dekat Sekolah Al Azhar. Dari pantauan Merdeka.com, para joki bekerja seperti biasa meski jumlahnya tak banyak. Di kawasan itu memang salah satu lokasi mangkalnya joki.
"Kalau daerah sini memang banyak jokinya. Tapi karena sudah ada rencana penghapusan three in one, jadi hanya ada beberapa saja yang kelihatan. Setahu saya besok baru tidak ada joki karena besokkan penghapusan 3 in 1," kata salah seorang penjual di Kawasan Jalan Patimura Jakarta Selatan.