DREAMERS.ID - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta resmi menurunkan tarif angkutan umum kelas ekonomi. Penurunan tarif itu setelah harga BBM turun dan rencananya ongkos angkutan umum itu mulai berlaku Selasa (5/4).
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan keputusan itu telah disepakati oleh pihak-pihak terkait.
"Hasil rapat tarif angkutan umum, disepakati oleh Dishub, Organda, DTKJ, Biro Perekonomian, dan Biro Hukum bahwa tarif angkutan umum kelas ekonomi turun sebesar Rp 300-500," kata Andri dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jakarta, Sabtu (2/4).
Baca juga: Resmi Naik, Cek Tarif Baru Ojek Online dan Bus AKAP Berikut Ini
Berikut rincian tarif angkutan umum yang dikeluarkan Dishub DKI Jakarta;1. Tarif Bus kecil (angkot) dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000.
2. Tarif Bus sedang dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.
3. Tarif Bus besar dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.
"Sementara tarif Taksi Flag fall dari 7.500 jadi 6.500, per km dari 4.000 jadi 3.500, waiting Time dari 48.000 jadi 42.000 jadi turun 13%," pungkas Andri.