DREAMERS.ID - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengendara Lamborghini, Wiyang Lautner (24) memasuki babak akhir. Pada Rabu (30/3), Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hanya 5 bulan penjara kepada Wiyang.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama lima bulan, denda Rp12 juta dan subsider 1 bulan," kata hakim Burhanuddin saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/3), mengutip Antara.
Hakim juga mengatakan hawa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan JPU yakni pasal 310 ayat 3 dan ayat 1 undang-undang tahun 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga tidak melihat dampak yang ditimbulkan di sekitar lokasi kejadian," katanya.
Kecelakaan yang terjadi Minggu, 29 November 2015 di Jalan Manyar Kertoarjo itu menewaskan seorang warga bernama Kuswanto yang tengah membeli jamu dan melukai dua orang lainnya, yang salah satunya adalah istri Kuswanto, Srikanti, yang mengalami patah kaki kanan.
Dalam putusannya, hakim menyebutkan fakta persidangan seperti pemberian maaf dari korban dan adanya perdamaian yang dilakukan terdakwa dimana terdakwa memberikan santunan kepada korban dan mengganti sepeda motor korban yang rusak karena peristiwa itu.
Hal-hal yang memberatkan, kata dia, terdakwa telah mengemudikan kendaraannya dengan tidak memperdulikan keadaan di sekitarnya.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, sudah ada perdamaian serta korban dan korban menganggap ini sebagai musibah serta meminta agar terdakwa dihukum seringan-ringannya," katanya.
(fzh)