DREAMERS.ID - Seorang terpidana umumnya meminta hukuman seringan-ringannya dengan cara hukum agar tetap dapat melanjutkan hidup dan bebas dari penjara. Namun seorang tersangka kasus penyelundupan narkoba ini justru meminta agar dirinya dihukum mati.
Chum Tat Suan, tersangka narkoba yang terbukti menyelundupkan heroin ke Singapura meminta agar dirinya dihukum mati saja ketimbang harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Chum dinyatakan bersalah setelah diketahui mengimpor heroin seberat 94.96 gram.
Pelanggaran semacam ini memang seharusnya dihukum mati karena maksimal membawa 15 gram narkoba untuk mendapat hukuman penjara, dan dalam kasus ini, Chum terbukti membawa narkoba melebihi batas tersebut.
Baca juga: Kronologi Gitaris Geisha Roby Satria Ditangkap karena Narkoba Ketiga Kalinya
Namun pengadilan Singapura merujuk pada perubahan hukum pada 2013 yang memungkinkan tersangka kasus narkoba hanya menjalani hukuman penjara dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah pembuktian jika orang tersebut hanya kurir yang bertugas diminta melakukan pengiriman narkoba, bukan bandarnya.Tapi Chum berkata lain dengan meminta pengacaranya untuk mengajukan keberatan dengan vonis penjara seumur hidup dan ingin mengakhiri hidupnya saja. Permintaan Chum ini dimungkinkan karena ia tidak ingin menghabiskan hidupnya dalam penjara dan menganggapnya sebagai takdir yang lebih kejam.
Namun pada akhirnya, pengadilan menolak permintaan tersebut karena mempertimbangkan hukuman yang pantas untuk kasus ini adalah penjara seumur hidup, bukan hukuman mati. Entah apa yang menjadi ketakutan tersangka, karena penjara Singapura tidak pernah terdengar memiliki aktivitas ataupun tradisi yang kejam di dalamnya.
(rei)