DREAMERS.ID - Polda Metro Jaya berusaha memperkuat alat bukti pembunuhan Mirna Salihin yang tewas setelah minum kopi berisi racun sianida. Salah satunya adalah dengan meminta bantuan Kepolisian Federal Australia (AFP).
Seperti diketahui, Kepolisian Indonesia meminta bantuan AFP mendalami rekam jejak Jessica dan Mirna semasa kuliah di Billy Blue College of Design di Sydney dan Universitas Teknologi Swinburne, Melbourne. AFP pun setuju membantu namun dengan syarat tersangka Jessica Kumala Wongso tidak dihukum mati.
Menanggapi syarat tersebut, Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai itu sangat mengada-ada dan terkesan mencampuri urusan hukum dalam negeri. Namun dalam proses diplomasi, menurut Bambang, polisi tak masalah mendengar masukan tetapi jangan langsung diputuskan.
Baca juga: Tidak Berikan Pesangon PHK, Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin Dilaporkan oleh Mantan Karyawan
"Kalau dituruti itu tunjukan sistem hukum kita lemah, kita harus buktikan hukum di Indonesia kuat," kata Bambang, Kamis (3/3), melansir laman Merdeka.com.Bambang menilai permintaan ini karena Negeri Kanguru memang tidak menganut sistem hukuman mati. Hal ini bisa dilihat ketika Australia memohon warga negaranya yang tersangkut narkoba tidak dieksekusi mati.
Meski begitu, kata Bambang, setiap negara memiliki landasan hukum berbeda-beda. Kasus apa pun yang masuk persidangan divonis hakim sesuai dengan keadilan. "Indonesia punya sistem hukum anut keadilan," tuturnya.
Artikel sebelumnya: Bantu Ungkap Kasus Kopi Sianida, Kepolisian Australia Beri Syarat Agar Jessica Tak Dihukum Mati