DREAMERS.ID - Pemeriksaan Jessica Wongso sebagai tersangka di balik kematian Wayan Mirna Salihin akibat racun sianida dalam kopi, terus bergulir. Polda Metro Jaya berusaha memperkuat alat bukti, salah satunya dengan meminta bantuan Kepolisian Federal Australia (AFP).
AFP setuju membantu kepolisian RI, namun disertai syarat agar Jessica tidak dihukum mati. Jessica beberapa tahun terakhir telah berstatus warga permanen Negeri Kanguru.
Pekan lalu Kepala Polda Metro Jaya Tito Karnavian bertolak ke Australia guna membicarakan perkembangan kasus Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan terhadap hal ini. "Pemerintah Indonesia siap memberikan jaminan kepada pemerintah Australia agar yang bersangkutan tidak dihukum mati," ungkap juru bicara Michael Keenan, seperti dikutip koran Sydney Morning Herald, Selasa (1/3).
Baca juga: Tidak Berikan Pesangon PHK, Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin Dilaporkan oleh Mantan Karyawan
Menyinggung permintaan Australia, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan polisi dan Kejaksaan Agung terus mengkaji apakah perlu mengajukan tuntutan hukuman mati. "Tolong dicatat bila hukuman mati adalah sanksi terberat yang dijatuhkan, dan hanya digunakan untuk kejahatan luar biasa," ujar Krishna. Dari pembicaraan kedua pihak, kemungkinan aparat Indonesia setuju untuk agar Jessica tak dihukum mati."Setelah syarat itu disetujui, kini kerjasama Kepolisian RI dengan AFP sudah dimulai," imbuhnya.
Diketahui, Kepolisian Indonesia meminta bantuan AFP mendalami rekam jejak Jessica dan Mirna semasa kuliah di Billy Blue College of Design di Sydney dan Universitas Teknologi Swinburne, Melbourne. Dalam rangkaian kasusnya, Mirna diduga tewas diracun oleh Jessica dengan menggunakan sebuk sianida yang dicampurkan dalam secangkir es kopi Vietnam di di cafe Olivier, Mall Grand Indonesia Jakarta, awal Januari lalu.