DREAMERS.ID - Setiap entertainer pasti punya cara dan juga gaya sendiri untuk menghibur pemirsa. Namun dalam beberapa waktu terakhir ini banyak di antara mereka, khususnya bagi pria yang menampilkan gaya bercanda seperti wanita, atau bahkan berdandan hingga berbicara seperti wanita.
Mungkin bagi sebagian orang hal itu sangat lucu dan menghibur. Namun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan tegas menyebut jika gaya bercanda seperti itu sangat tidak pantas untuk ditayangkan di stasiun TV yang ditonton jutaan pemirsa.
Untuk mengatasi fenomena ini, KPI pun baru saja mengirimkan sebuah surat teguran keras untuk semua Lembaga Penyiaran di Tanah Air. Teguran yang dirilis pada hari Selasa (23/2) itu memaparkan secara detil apa saja larangan yang dimaksud.
Baca juga: Viral Pegawai KPI Alami Pelecehan Seksual dan Bullying, Berikut Faktanya
"Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan yang kami terima, terdapat program siaran yang masih menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian seperti wanita. Sesungguhnya KPI Pusat telah melarang muatan tersebut melalui beberapa surat edaran yang dikeluarkan. KPI Pusat melalui surat ini meminta saudara/i untuk tidak menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan sebagai berikut:1. Gaya berpakaian kewanitaan
2. Riasan (make up) kewanitaan
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya)
4. Gaya bicara kewanitaan
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan," isi surat tersebut.
Menurut KPI, fenomena pria yang kewanitaan bisa membawa pengaruh buruk untuk para pemirsa, terutama para di kalangan anak muda. Jika tak menaati peraturan ini, sebuah sanksi keras pun dilayangkan untuk Lembaga Televisi yang bandel.
"Kami akan melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran. Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal di atas. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh lembaga penyiaran agar senantiasa mengacu pada P3 dan SPS KPI Tahun 2012 dalam setiap program siarannya. Demikian surat edaran KPI Pusat ini agar diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih," pungkas tulisan itu.