DREAMERS.ID - Sidang kasus pembunuhan Angeline di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sudah memasuki tahap akhir. Dua terdakwa kasus itu, Margriet Christina Megawe dan Agustay Hamda May alias Agus, masing-masing dituntut hukuman berat.
Margriet dituntut penjara seumur hidup. Dia dianggap bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa anak angkatnya itu. Selain itu, dia juga dianggap terbukti menganiaya bocah itu. Sedangkan, Agus dituntut 12 tahun penjara karena dinilai mengetahui pembunuhan itu.
Senin (15/2) kemarin, sidang Margriet kembali digelar, dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa. Dalam pembelaannya, wanita berumur 61 tahun itu mengumbar tangis karena tuntutan diberikan kepadanya.
"Saya berserah dan sangat hancur akan segala fitnah yang dituduhkan kepada saya. Saya percaya keadilan akan saya dapatkan di tempat ini (PN Denpasar)," kata Margriet, di PN Denpasar.
Menurutnya, tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya terlalu berat. Sebab, dia menyebut semua yang dituduhkan tidak benar. "Tuntutan seumur hidup yang diberikan kepada saya sungguh tuntutan ini di luar dari apa yang saya pikirkan, terlebih tuntutan ini sangat tidak benar dan tidak melihat fakta di persidangan," ucap Margriet.
Dalam persidangan ini Margriet mengaku sudah merasa dihakimi dan dihukum dari sebelumnya dimulainya persidangan. Semua orang katanya, telah diarahkan pada opini fitnah. Bahkan dalam persidangan, semua memaksakan dengan penuh tekanan menjadikan dirinya sebagai pembunuh Angeline.