DREAMERS.ID - Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) kini sudah 11 hari mendekam di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya. Kebebasan Jessica terancam tertunda, pasalnya penyidik belum juga merampungkan berkas perkara kasus tersebut dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengungkapkan tak ada tolak ukur penahanan. Jessica bisa saja ditahan 120 hari, jika memang bukti dan segala dokumen masih perlu dilengkapi dan diperkuat.
"Tidak masalah. Penahanan untuk kasus ini bisa saja sampai 120 hari. 120 hari itu yakni 20 hari tahanan penyidik, 40 hari tahanan kejaksaan, habis itu bisa tambah lagi 30 tahanan hakim, dan 30 tahanan pengadilan. Jadi 20, 40, 30, 30," ujar Kapolda kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/2).
Baca juga: Jessica Jung Akui Tinggalkan SNSD adalah Saat Tersulit dan Kelam dalam Hidupnya
Kapolda mengungkapkan, penahan diperpanjang bisa saja sebab, investigasi akan bukti-bukti hingga kini masih berlangsung. Menurutnya, prinsip sekarang memperkuat bukti-bukti dan koordinasi dengan jaksa secara terus-menerus."Kalau jaksa mengatakan perlu tambahan saksi ahli atau BAP yang perlu diulangi, itu dilakukan sekarang. Jadi berkas engga harus sekarang juga. Kita punya waktu 4 bulan. Makin kuat makin bagus," jelas Kapolda.
"Kalau sudah di P21 makin cepat artinya makin bagus, tapi tidak harus mengejar waktu secepat mungkin," tutupnya.