DREAMERS.ID - Untuk menjaga ketertiban, keamaanan, dan kebersihan suatu daerah, pemerintah setempat memang diharuskan menerapkan sejumlah aturan. Pemerintah Kota Hangzhou, Cina menerapkan peraturan untuk kebersihan kota. Kepada siapapun yang meludah, akan dikenakan sanksi 200 yuan (setara Rp 408 ribu).
Menurut pemerintah kota, meludah di tempat umum, serta kebiasaan membuang sampah sembarangan merupakan perilaku tidak sopan. Selain itu, meludah sembarangan juga bisa menyebarkan kuman dan penyakit. Hal tersebut yang kemudian membuat pemerintah mengeluarkan keputusan untuk memberikan sanksi pada mereka yang melanggar.
Baca juga: Tidak Boleh Sembarangan, Inilah Beberapa Aturan Tidur Siang yang Benar
Laman Shanghaiist pada Jumat (5/2), melaporkan bahwa peraturan tersebut mulai diterapkan pada Mei 2016 mendatang. Kebijakan ini dinyatakan sebagai bentuk jawaban pemerintah atas tuntutan publik mengenai buang sampah sembarangan."Dengan regulasi ini, diharapkan masyarakat menghentikan sikap tidak beretika yang selama ini sering dilakukan," ucap pejabat kota.
Festival Musim Semi yang dilakukan tiap tahun rupanya menjadi salah satu alasan mengapa kebijakan ini dibuat. Biasanya, saat festival tahunan itu dilakukan, warga maupun turis sering tak terkendali dalam menjaga kebersihan.