DREAMERS.ID - Melalui media internet, masyarakat semakin bebas dalam menyuarakan pendapat seperti rasa suka dan tidak suka akan seseorang atau pihak tertentu. Namun, komentar jahat yang cenderung keterlaluan tentu tidak dibenarkan.
Selama ini, banyak selebritis Korea dan pihak agensi yang memilih jalur hukum untuk menindak para netizen yang berkomentar buruk. Kali ini, hal serupa dialami oleh aktor 38 tahun, Park Shi Hoo.
Seperti melansir laman Soompi, perwakilan hukum Park Shi Hoo, pengacara Jo In Ho mengatakan pada media lokal, MyDaily pada Selasa (2/2) bahwa kliennya telah mengambil tindakan hukum terhadap 76 netizen yang berkomentar jahat.
“Ada banyak netizen yang masih menulis komentar negatif. Kami terus melacak metizen yang telah secara konsisten memposting komentar jahat dalam beberapa tahun terakhir ini, terutama mereka yang menggunakan ekspresi menghina, dan kami memutuskan untuk menuntut mereka,” kata Jo In Ho.
Baca juga: Park Shi Hoo dan Song Ji Hyo Fix Jadi Pemain Drama Unik Gabungan Tiga Genre Sekaligus
“Gugatan telah diajukan ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Korea dengan permintaan hukuman bagi pencemaran nama baik dan komentar menghina yang diposting secara online yang ditujukan pada Park Shi Hoo,” lanjutnya.Seperti yang diketahui, aktor ‘Cheongdam-dong Alice’ ini pernah terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang aktris trainee pada Februari 2013 lalu. Hal ini membuatnya vakum dari industri hiburan Korea.
Sementara itu, Park Shi Hoo sudah melakukan comeback-nya setelah tiga tahun dalam drama OCN ‘Neighborhood Hero’ bersama Yuri SNSD, Jo Sung Ha, dan Lee Soo Hyuk. Drama ini tayang setiap Sabtu dan Minggu pukul 11 malam waktu Korea Selatan.
(fzh)