DREAMERS.ID - Dugaan kesalahan penanganan pasien di dunia kedokteran kembali terjadi. Sebuah klinik di Pondok Indah Mall diduga memberikan pengobatan yang salah hingga mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia.
Klinik bernama Chiropractic First diduga melakukan malpraktik kepada salah satu pasiennya. Klinik yang terletak di Pondok Indah Mall I ini diketahui tidak memiliki surat izin usaha. Bahkan tenaga asing yang bekerja di klinik tidak memiliki izin praktek. Karena hal inilah Gubernur DKI Jakarta, Ahok menginstruksikan klinik tersebut ditutup.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi mengatakan jika ada seorang dokter di klinik Chiropractic First yang sedang dicari interpol. Klinik asal Amerika itu harusnya memiliki 2 surat izin usaha. Satu izin dari Dinas Kesehatan DKI, sedangkan untuk dokter tenaga asing harus meminta izin ke Kementerian Kesehatan.
“Enggak izinnya (klinik). Kemudian dokter yang katanya sedang dicari interpol itu juga sedang tidak ada, digantikan dokter dari Polandia,” kata Koemedi kepada Metrotvnews.
Baca juga: Terungkap, Begini Tipe Mereka yang Aborsi di Klinik Paseban Dari Data Pasien
Kabar malpraktik ini mencuat saat Allya (32), puteri mantan Vice President Communication PT PLN Alfian Helmi Hasyim menjadi korban malpraktik. Menurut catatan kesehatan, Ally diketahui mengeluh sakit pada bagian leher belakang.Namun setelah 3 kali terapi di klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, kesehatan Ally tidak membaik. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pondok Indah pada Agustus 2015 sebelum akhirnya tidak tertolong dan meninggal dunia.
Chiropractic First yang berada di bawah PT. Chiro First Indonesia sendiri diketahui memiliki banyak cabang dan hampir seluruhnya berada di pusat perbelanjaan seperti di Grand Indonesia, Emporium Mall Pluit, hingga Mall Taman Anggrek.
(rei)