Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
26 Tahun Cemari Lingkungan, Warga Bekasi Minta Bantargebang Ditutup
06 Januari 2016 09:02 | 1618 hits

DREAMERS.ID - Puluhan warga Kota Bekasi, Jawa Barat, yang tergabung dalam forum Masyarakat Ingin Bekasi Bersih dan Amanah (Mari Bebenah) meminta agar TPST Bantargebang milik Pemerintah DKI Jakarta segera ditutup. Sebab, keberadaan TPST tersebut dianggap banyak merugikan masyarakat Kota Bekasi.

Dalam aksi unjuk rasa di Jalan Raya Ahmad Yani, kemarin sore, kelompok masyarakat tersebut mengkampanyekan gerakan Bekasi Kota Patriot Bukan Kota Sampah. Mereka membagi-bagikan stiker berisi ajakan kepada masyarakat agar menolak keberadaan TPST Bantargebang.

"Kami menuntut sekarang juga penutupan TPST Bantargebang, dengan alasan dalam radius lima kilometer sudah terjadi pencemaran lingkungan. Kami ingin menghapus image Kota Bekasi sebagai Kota Sampah," ujar Koordinator Aksi Mari Bebenah, M Husein (40), saat berorasi di depan Tol Bekasi Barat, Jalan Ahmad Yani-Bekasi Selatan, Selasa (5/1).

Menurutnya, sejak 1989 lampau pertama kali tempat pembuangan sampah Bantargebang dibuka. Saat itu, masih dinamakan tempat pembuangan akhir (TPA) Bantargebang, tempat pembuangan sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tiap harinya, DKI Jakarta membuang sampah sekitar 6.000-6.800 ton per hari ke lahan TPST Bantargebang yang luasnya hanya 110,3 hektare. Sementara, air lindi yang berasal dari lima zona pembuangan sampah dialirkan melalui pipa yang ditanam di bawah tanah, kemudian dialirkan ke kolam pengolahan yang disebut instalasi pengolahan air sampah (IPAS).

Baca juga: Penjelasan Wali Kota Bekasi Soal Sekeluarga Positif Corona Usai Solat Ied

Dari IPAS semestinya diproses dengan air ke dalam kolam ekualisasi (inlet) selanjutnya diproses melalui penjernihan air lindi, baru dibuang ke luar tempat pembuangan sampah, dengan mutu air yang tidak tercemar.

"Tetapi faktanya hingga saat ini, air lindi ternyata tidak dialirkan ke dalam IPAS, karena lokasi IPAS berada di atas tumpukan sampah. Sehingga air lindi tersebut langsung dibuang ke kali kecil hingga mengalir jauh dari Kelurahan Sumurbatu, Pedurenan, Perumahan Dukuh Zamrud dan seterusnya," katanya.

Sejak awal tempat pembuangan sampah dibuka, Pemerintah DKI Jakarta tidak pernah menyelesaikan pengolahan sampah dengan teknologi "sanitary landfill", hanya beberapa zona saja yang menerapkan teknologi seperti itu. "Sudah 26 tahun sampah Bantargebang menimbulkan bau menyengat, pencemaran air tanah, air kali, bagi warga sekitar," katanya.

Tempat pembuangan sampah sebelum berganti nama menjadi TPST Bantargebang pernah ditutup Pemerintah Kota Bekasi pada 10 Desember 2001 lalu, namun dibuka kembali setelah diberikan dana kompensasi Rp 100.000 per kepala keluarga (KK) untuk warga di tiga kelurahan yakni Ciketingudik, Cikiwul dan Sumurbatu.

Kini, warga kembali menuntut dilakukan penutupan TPST Bantargebang karena dianggap telah merusak lingkungan hingga radius lima kilometer. Selain itu, pihaknya meminta DKI Jakarta bertanggung jawab terhadap seluruh biaya perbaikan lingkungan Kota Bekasi hingga radius 5 kilometer sehingga ekosistem lingkungan kami sehat kembali, sama seperti sebelum tahun 1989. [tyo]

Source:
Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio