Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Jadi Polemik di Tahun 2015, Bagaimana Nasib Ojek Online di Tahun 2016?
02 Januari 2016 13:35 | 1404 hits

DREAMERS.ID - Selama tahun 2015, perkembangan teknologi mulai mengiringi bisnis transportasi di Indonesia dengan munculnya beragam alternatif transportasi berbasis internet. Aplikasi penyedia layanan ojek online pun mulai menjadi andalan warga ibukota untuk menembus parahnya kemacetan di Jakarta.

Tak hanya bagi pengguna, ojek online juga sudah menjadi tumpuan hidup bagi para driver atau pengemudinya. Dan tak bisa dianggap sebelah mata, ojek online bisa jadi pilihan bagi masyarakat kelas pendidikan terendah sampai tertinggi.

Namun perjalanan transportasi berbasis online ini tidak selalu mulus. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sempat melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis start-up (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum. "Apapun namanya, pengoperasian sejenis, GO-JEK, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya.

Namun, larangan operasi ini hanya berlaku dalam hitungan jam. Presiden Joko Widodo meminta Jonan untuk membenahi regulasi terkait angkutan publik terutama ojek online. Jokowi menilai ojek online ini sangat dibutuhkan masyarakat di tengah minimnya transportasi publik yang memadai.

Baca juga: Ojek Online Justru Diuntungkan dengan Adanya Omnibus Law?

Sementara itu, pengamat transportasi publik, Shafruan Sinungan menilai kedepannya transportasi berbasis internet mampu menimbulkan konflik sosial baru di setiap lini masyarakat. "Kemajuan teknologi sangat bagus untuk angkutan umum menunjang kecepatan transportasi, tapi balik lagi payung hukum khusus buat mengklasifikasikan ojek sebagai kendaraan umum memang tak pernah ada," ujar Shafruan kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (2/1).

Menurutnya, segi keselamatan penumpang, kendaraan roda dua tak memberi jaminan sehingga tak masuk kategori angkutan umum publik. Nantinya, jika pemerintah tak tegas soal pengaturan transportasi berbasis online mampu membuat konflik baru antar elemen masyarakat.

"Oke lah, masyarakat khususnya pengguna tak menimbulkan konflik, bagaimana dengan para pengusaha yang lebih dulu berkecimpung di bisnis yang sama? Yah, mudahnya gulung tikar lalu menambah jumlah pengangguran," katanya.

"Saya cuma katakan kita harus dorong pemerintah untuk tidak menabrak dan semakin merusak tatanan hukum transportasi yang ada, kita cuma mau legalitas yang ada perlu mengatur itu semua" ujarnya.

Sahfruan menegaskan Pemerintah jangan jadi pemicu bagi konflik sosial baru dengan munculnya fenomena ojek online. Dia pun mensinyalir pelopor ojek maupun taksi online ini mempunyai pendanaan yang besar.

Source:
Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio