DREAMERS.ID - Pemerintah Perancis akhirnya mensahkan undang-undang yang melarang agensi Model dan rumah mode untuk merekrut Model dan peragawati yang memiliki tubuh terlalu kurus. Para polisi maupun pemerintah wajib mengawasi para peragawati yang berlenggak-lenggok di ajang pameran busana.
"Peragawati diwajibkan mencantumkan surat keterangan dokter yang menunjukkan mereka sanggup menjalankan pekerjaannya," seperti dikutip dari aturan tersebut, yang dilansir BBC, Jumat (25/12).
UU yang kontroversial itu sudah dibahas parlemen sejak awal tahun ini. Industri busana selama tiga dekade terakhir lebih menyukai model bertubuh kurus. Dampaknya, banyak peragawati tak mau makan atau menderita anoreksia (memuntahkan kembali makanan) demi memperoleh berat badan ideal.
Dari data Kementerian Kesehatan Prancis, diperkirakan ada 40 ribu penderita anoreksia, 90 persen dari mereka adalah perempuan. Mayoritas dari angka itu diduga bekerja di lingkungan industri busana.
Jika ada perusahaan, perancang busana, atau agensi model mewajibkan karyawan berbadan kurus, pemerintah Prancis bisa menjatuhkan sanksi pidana. Hukuman paling berat adalah penjara enam bulan atau denda USD 81 ribu (setara Rp 1,1 miliar).
Beleid itu sekaligus mengatur berat badan minimal yang harus dimiliki seorang model, yaitu di kisaran Indeks Massa Tubuh (BMI) 18. Asosiasi Agensi Model di Prancis menolak UU tersebut, namun parlemen berkukuh meloloskannya.
Prancis ternyata bukan satu-satunya negara yang mengatur berat badan seorang peragawati atas alasan kesehatan. Spanyol, Italia, dan Israel sudah lebih dulu meloloskan beleid serupa.