Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
8.623 Narapidana Nasrani dapat Remisi di Hari Natal Tahun Ini
25 Desember 2015 15:06 | 1499 hits

DREAMERS.ID - Sebanyak 110 narapidana Nasrani dipastikan menghirup udara bebas saat perayaan Hari Raya Natal 2015. Sebab, mereka menerima Remisi Khusus (RK) II.  Sementara 8.513 narapidana Nasrani lainnya menerima pengurangan hukuman atau RK I yang besarannya bervariasi. Yaitu mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan.

"Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Natal Tahun 2015, baik RK I maupun RK II, berjumlah 8.623 yang tersebar di seluruh Indonesia," tulis Kabag Humas Ditjen PAS, Akbar Hadi, melalui siaran persnya, Jumat (25/12).

Adapun penerima Remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Nusa Tenggara Timur, yakni 1.755 narapidana. Diikuti wilayah Sumatera Utara sebanyak 1.595 narapidana, dan urutan ketiga adalah wilayah Sulawesi Utara berjumlah 887 narapidana.

Saat ini, jumlah warga binaan menghuni 477 lapas dan rutan se-Indonesia berjumlah 176.413. Terdiri dari narapidana berjumlah 118.390 orang, dan tahanan sebanyak 58.023 orang.

Baca juga: Ketahui Deretan Nama 49 Caleg Mantan Napi Koruptor di Pemilu 2019

"Dari 8.513 narapidana yang menerima RK I, 2.323 orang menerima remisi 15 hari, 5.108 orang menerima remisi 1 bulan, 866 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 216 orang menerima remisi 2 bulan," lanjut Akbar.

Sedangkan dari 110 narapidana menerima RK II, 45 orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari. 53 orang menerima remisi 1 bulan, dan 12 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Remisi Khusus (RK) Hari Raya terdiri dari dua kategori, yaitu RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana. Dan RK II di mana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi.

Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan. [ary]

Source:
Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio