Dreamland
>
Berita
>
Article

Digugat Rp 100 Miliar oleh Orangtua Siswa, Ahok Ancam Tuntut Balik

17 Desember 2015 11:28 | 2758 hits

DREAMERS.ID - Baru-baru ini seorang wanita yang merupakan orangtua siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) melayangkan gugatannya kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kejadian bermula saat Yusri (45) yang merupakan warga Koja, Jakarta Utara itu ingin mendapat penjelasan langsung dari Ahok terkait potongan 10% di sebuah toko saat belanja keperluan sekolah sang anak, dengan langsung mencegat Ahok di DPRD pada 10 Desember lalu.

Alih-alih mendapat penjelasan yang memuaskan, Yusri justru kena damprat dan menyebut ibu tersebut dengan kata maling. "Anda beli barang atau minta uang? Karena di toko ada yang bisa minta uang balik (tarik tunai dengan debit). Saya mau tanya, kalau minta uang dipotong, karena yang tukang jualan juga jahat, karena dia tau lu maling, lu maling gua malingin juga," jawab Ahok ketus.

Merasa tersinggung, Yusri melayangkan gugatan dan melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya. Dia juga akan membawa masalah tersebut ke Komnas Perempuan dan LBH. "Saya difitnah, dipermalukan dan dicemarkan nama baik saya oleh Ahok," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (16/12).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5405/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 16 Desember 2015, Yusri melaporkan Ahok dengan jerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Ahok menanggapi santai gugatan dan pelaporan Yusri. Dia yakin ada pihak yang membekingi. "Kalau mau gugat Rp 100 miliar mah diajarin orang. Mana bisa sih orang penerima KJP mau gugat Rp 100 miliar? Saya saja enggak pernah kebayang terima Rp 100 miliar," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/12).

Menurut Ahok, kata keras yang dikeluarkannya bukanlah sebuah amarah tapi karena sikap Yusri yang tidak mendengarkan penjelasannya terkait melakukan KJP. Dia menilai ibu tersebut ngeyel. Sudah melanggar aturan, malah melaporkan dirinya ke penegak hukum.

Bahkan kini Ahok mengancam balik menuntut Yusri dengan UU Perbankan. "Ya sudah kamu gugat, saya gugat. Kita proses aja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/12). "Hanya saya dia protes, itu dari sisi perbankan saya bisa gugat dia tuntut 12 tahun penjara. Sayan bisa tuntut karena dia gunakan atm milik anaknya," tegasnya.

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio