DREAMERS.ID - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yakin ada deretan orang penting yang ikut memakai layanan esek-esek artis. Sebab, bila melihat tarif yang dipasang tentu tak mungkin ada orang biasa yang mampu membayar sampai puluhan juta.
"Sekarang siapa yang bisa bayar begitu mahal sampai Rp 65 juta, kalau bukan oknum pejabat juga?" kata Ahok di Balai Kota, Selasa (15/12).
Dia menyarankan pemakai jasa artis juga dibuka ke publik. Menurutnya, tak ada adil jika yang mendapatkan hukuman maupun sanksi sosial hanya si artis tersebut.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
"Jadi yang dihukum itu jangan yang jualan saja, yang beli juga dihukum. Bayar Rp 65 juta sekali pakai, mahal bos," ujar Ahok.Sebelumnya, dalam kasus prostitusi artis Nikita Mirzani dan Puty Revita, polisi menyebut untuk sekali bertransaksi, klien harus merogoh kocek Rp 65 juta. Untuk membayar nilai itu, disebut-sebut pelanggan Nikita dan Puty berasal dari kalangan pejabat.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 42 ayat (2) tentang Ketertiban Umum mengatur tentang larangan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam praktik prostitusi. Pasal tersebut dapat menjerat pihak yang menyuruh, dalam memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial.
Jika ada pihak yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta (Pasal 61 ayat (2) Perda DKI 8/2007). Hukuman dan denda Perda ini, jelas Ahok, terlalu ringan. Hal tersebut yang membuat pelaku prostitusi jera.