DREAMERS.ID - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengendara Lamborghini, Wiyang Lautner (24) telah menjadi perhatian nasional. Apalagi, kejadian itu telah menewaskan seorang pembeli warung STMJ sehingga membuat pemberitaannya cenderung negatif.
Ternyata, opini masyarakat yang terus berkembang terkait kecelakaan tersebut membuat gerah tim pengacara Wiyang, Amoz HZ Taka. Dia pun memasang iklan besar berukuran seperempat halaman di Harian Jawa Pos dan mengancam menuntut secara hukum seluruh media dan pengguna media sosial jika memberitakannya secara negatif.
"Untuk itu kami mengimbau/mengingatkan kepada media cetak, media elektronik (termasuk pengguna sosial media), masyarakat (perusahaan, individu) untuk tidak memberikan pemberitaan/pernyataan negatif tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami," demikian dikutip dari iklan yang dipasang Amoz dkk, Kamis (3/12).
Baca juga: Lamborghini Seoul Luncurkan Mobil Spesial Korea, Limited Edition!
Sementara itu, anggota Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menyayangkan sikap Amoz HZ Taka yang mengancam media lewat iklan tersebut. "Itu enggak boleh. Enggak bisa iklan itu isinya melarang wartawan liput. Iklan itu bertujuan untuk menarik minat orang," kata Yosep ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (4/12).Menurutnya, ancaman lewat iklan adalah sebuah tindakan intervensi dan pelarangan bagi kerja pers dan bisa dipidana sesuai Pasal 18 Nomor 40 tahun 1999. "Dia bisa dipidana. Wartawan punya hak untuk tulis, terlepas apakah ada persolan antara pengemudi dengan korban, dan tidak ada ikatan. Laporkan saja ke Dewan Pers," tegas Yosep.
Yosep sendiri menghimbau wartawan untuk tidak takut dengan ancaman tersebut. Karena pemberitaan wartawan pada dasarnya sudah melalui prinsip-prinsip jurnalistik dan dilindungi undang-undang pers. "Wartawan jangan takut dengan iklan itu. Wartawan ungkap kebenaran, kan wartawan tulis kasus yang sudah selesai," tutup dia.
Berita terkait: Video Lamborghini Tabrak Warung Jamu Jadi Viral Di Media Sosial