DREAMERS.ID - Ibrahim Blegur, ayah bayi Falya Raafani Blegeur (1), yang meninggal diduga akibat malapraktik RS Awal Bros, Bekasi, hari ini melapor ke Polda Metro Jaya. Dia datang bersama kuasa hukumnya.
"Iya kami sudah melaporkan semua bukti-bukti sudah diberikan nanti polisi akan melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini," kata kuasa hukum keluarga korban M. Ihsan ketika ditanyai wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11).
Dia menilai dugaan malapraktik ini merujuk pada UU Kesehatan. Ihsan menilai proses yang dilakukan tim dokter keluar dari ketentuan yang ada sehingga pemberian antibiotik mengakibatkan anak meninggal.
"Kami harap ini diungkap oleh kepolisian bagaimana fakta sebenarnya. Nanti polisi akan ungkap. Kita hanya melaporkan dan memberikan bukti-bukti yang ada," lanjutnya.
Bukti yang diberikan oleh pihak keluarga meliputi proses pemeriksaan kemudian pemberian obat antibiotik dan saksi-saksi yang melihat di tempat kejadian. Dokter yang menangani Falya disangkakan melanggar undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan pasal 359 KUHP.
Sebelumnya pada 28 Oktober lalu, Falya dibawa ke RS Awal Bros. Awalnya kondisi korban lemas, dokter yang menangani bayi Falya mengatakan bahwa korban hanya lemas. Kemudian pada tanggal 1 November 2015 Falya menghembuskan napas terakhir.
"Keesokan harinya Jam 1 diberikan antibiotik, ketika saya kembali ke RS sudah dalam kondisi bengkak badan suhu badan dingin, perut membuncit, sedikit bercak merah di badan ada busa di mulut," kata Ibrahim ketika ditanyai wartawan di Polda Meteo Jaya, Jakarta, Kamis (12/11).
[ren]