DREAMERS.ID - Memasuki musim penghujan, pemandangan yang umum dilihat akan sering ditemui di jalanan ibukota. Selain banjir, para pengendara kendaraan roda dua akan banyak yang menepi dan berteduh sejenak saat hujan datang.
Hal ini dianggap mengganggu kenyamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sehingga Polda Metro Jaya memberlakukan peraturan yang akan menilang para pengendara bermotor yang berteduh di bawah fly over atau under pass.
Kepala Subdit Gakkum (Penegakan Hukum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, pemotor yang sudah terlanjur berteduh akan diberi peringatan terlebih dahulu. Namun apabila peringatan tersebut tidak dipatuhi, akan diberi sanksi.
"Kalau tidak mematuhi perintah petugas bisa dilakukan penegakan hukum dengan tilang atau denda sebesar Rp250.000," kata Budiyanto mengutip Metrotvnews.com.
Untuk menghindari hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghimbau bagi para pengendara roda dua untuk membawa perlengkapan saat hujan seperti jas hujan. Selain itu, satuan petugas banjir juga akan dikerahkan.
Petugas akan disiagakan siang-malam dan bekerja sama dengan PT. Telkom dan Dinas Pertanaman dan Pekerjaan Umum untuk masalah pohon tumbang, gangguan kabel, hingga penyedotan air atau genangan banjir.
(rei)