DREAMERSRADIO.COM - Sebagian besar masyarakat muslim Indonesia mengetahui kehalalan suatu produk berdasarkan lambang Halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, MUI. Tapi, jika dalam sebuah produk tercantum lambang jaminan Halal tetapi bukan dari MUI, apakah akan memiliki kepastian yang sama?
Lia Amalia, Kepala Bidang Sosialisasi dan Promosi Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) MUI menjabarkannya kepada CNN Indonesia. "Masalah pencantuman itu ada di kewenangan BPOM. Tapi ada badan sertifikasi di dunia yang diakui oleh MUI, yang berarti memiliki standar yang sama," katanya.
Standar yang diterapkan oleh MUI dalam pengecekan kehalalan sebuah produk terbagi menjadi beberapa jenis yang semuanya berasal dari Syariat Islam dan juga Fatwa MUI, dan terkumpul menjadi Standar Sertifikat MUI.
Standar Sertifikat MUI terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu HAS 23103 untuk kategori penjagalan atau pemotongan hewan, HAS 23201 untuk bahan-bahan halal, HAS 23101 untuk kategori industri pengemasan, HAS 23102 untuk restoran, dan HAS 23104 untuk katering.
Baca juga: 5 Bumbu Jepang Halal Ini Bikin Masakan Lebih Enak
"Kalau MUI mengakui lembaga tersebut karena standarnya sama, dan bila tidak tercantum atau tidak diakui MUI berarti memiliki standar yang beda." papar Lia.MUI memasang beberapa lembaga sertifikasi di dunia yang diakui oleh komisi ulama itu pada laman mereka. Berdasarkan data yang ada, lembaga-lembaga tersebut mendapatkan pengakuan terbagi berdasarkan beberapa aspek seperti penjagalan, proses produksi, dan rasa.
Total, terdapat 42 badan sertifikasi halal yang diakui MUI dari 23 negara. Berikut beberapa lembaga-lembaga standarisasi dunia yang diakui MUI memiliki standar kehalalan yang sama dengan MUI.
1. Majelis Ugama Islam Singapore
2. Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM)
3. Office Muslim Affair (OMA), Filipina
4. The Central Islamic Comittee of Thailand (CICOT), Thailand
5. Taiwan Halal Integrity Development Association (THIDA), Taiwan
8. Jamiat Ulama E-Maharashtra (JUM), India
9. Muslim Professional Japan Association (MPJA), Jepang
10. The Islamic Coordinating Council of Victoria (ICCV), Australia
11. Halal Quality Control, Belanda
12. Halal Food Authority (HFA), Inggris
13. Halal Food Council USA (HFC USA), Amerika Serikat
(fzh/cnnindonesia)