DREAMERSRADIO.COM - Residivis kasus narkoba, Agus resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah dalam kardus, Neng, di Kamal, Jakarta Barat. Penetapan ini dilakukan setelah dua hari dirinya ditahan sebagai tersangka kasus pencabulan dan narkoba di sekitar tempat tinggal Neng, Kalideres.
"Tersangka ditetapkan semalam. AD alias AP alias OS," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khrisna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10).
Sebelumnya, selang sehari setelah jenazah Neng ditemukan, polisi langsung mengerahkan anjing pelacak ke sekitar lokasi. Hasilnya, anjing tersebut mengarah ke warung yang juga menjadi tempat tinggal Agus. Dia pun diciduk sebagai saksi bersama sejumlah warga lainnya.
Baca juga: Breaking News! Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Diputus Batal Status Tersangkanya
Setelah menjalani serangkaian interogasi, Agus tetap menjalani penahanan di kepolisian. Polisi berusaha keras untuk menjeratnya dalam kasus pembunuhan Neng, hingga 10 kali melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat. Polisi juga menemukan bercak darah di warung Agus.Polisi juga telah menetapkan Agus sebagai tersangka kasus pencabulan yang menyebabkan seorang ABG berusia 14 tahun hamil dan menggugurkan kandungannya.
Berita sebelumnya: Tunggu Hasil DNA, Pelaku Pembunuhan Bocah Dalam Kardus Segera Terungkap?