DREAMERSRADIO.COM - Agensi hiburan raksasa Korea Selatan YG Entertainment beserta sang CEO, Yang Hyun Suk baru saja dikabarkan menuntut seorang wartawan karena telah membuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaannya.
Wartawan tersebut dituntut denda 200 juta Won atau sekitar Rp. 4 miliar Rupiah atas tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya melalui sebuah artikel mengenai hubungan YG Entertainment dengan seorang tersangka penyelundupan kokain yang tertangkap di Bandara Incheon bulan lalu.
Dalam artikel tersebut menerangkan bahwa agensi yang menaungi artis-artis besar seperti Big Bang, 2NE1, dan lainnya ini kenal dengan pria yang tertangkap basah membawa narkoba berbarengan dengan kembalinya Big Bang dari konser di konser di Hong Kong.
Wartawan berinisial K tersebut juga menyebutkan bagaimana artis-artis YG Entertainment menadapatkan perlakuan khusus dari berbagai macam kontroversi yang melibatkan para artisnya.
Baca juga: Yang Hyun Suk Bantah Tuduhan Selundupkan Barang Mewah
Sang wartawan mengakhiri tulisannya dengan mengatakan bahwa ini saat yang tepat bagi pihak kejaksaan untuk merebut kembali kepercayaan masyarakat setelah sebelumnya banyak yang bertanya-tanya bagaimana artis YG Entertainment bisa lolos dari jeratan hukum soal kasus narkoba.YG Entertainment pun dengan jelas membantah bahwa pihaknya berkaitan dengan tersangka pembawa kokain dan rumor yang mengatakan bahwa sang wartawan pernah menjadi karyawan di kantornya.
Walau dirinya dituntut dengan jumlah denda yang tidak sedikit, wartawan K tetap bersikeras bahwa walau YG Entertainment telah menuntutnya, namun artikelnya yang pernah dibuatnya akan tetap mempertanyakan kinerja kejaksaan saat melakukan penyelidikan.
(ncl)