DREAMERSRADIO.COM - Seorang perempuan asal Hong Kong bernama Ng Lai-ying dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 3,5 bulan karena menyerang seorang polisi dengan payudaranya saat ia tengah melakukan unjuk rasa di Hong Kong.
Dilansir dari laman Dailymail, wanita berusia 30 tahun tersebut mengkalim bahwa polisi Chan Ka-po telah meraba-raba payudara kirinya ketika ia mencoba untuk mengambil tasnya dari sang polisi.
Tapi sebaliknya, pengadilan justru mengatakan dia telah menggunakan dadanya menghalangi lengan polisi tersebut, dan menggunakan dadanya untuk mengarang tuduhan bahwa petugas polisi telah melakuakan pelecehan terhadap dirinya.
Hal tersebut membuat puluhan aktivis beramai-ramai turun ke jalan. Mereka pun mengenakan bra dan berdiri di luar markas polisi Wan Chai di Hong Kong untuk memprotes keputusan tersebut.
Baca juga: Siap Digelar, Demo 2 Desember Akan Berlangsung Damai di Monas
"Payudara bukanlah senjata - berikan kebebasan pada payudara kami,” teriak para pendemo."Ini pertama kalinya aku memakai bra sepanjang hidup ku. Kami datang untuk memberitahukan kepada dunia betapa konyolnya kasus tersebut," kata seorang aktivis sekaligus pensiunan guru, bernama James Hon.
Para pendemo menganggap keputusan itu tidak masuk akal. Mereka juga khawatir hal ini bisa mengeksploitasi hak-hak perempuan. Polisi pun harus meninjau hukuman yang mereka berikan untuk menangani demonstran perempuan.
(dits)