Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Merasa Kehilangan Motor? Datang ke Polres Jakbar
28 Juli 2015 09:04 | 1249 hits

DREAMERSRADIO.COM - Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor diimbau segera mendatangi Mapolres Metro Jakarta Barat untuk mengecek kendaraan yang hilang tersebut.

Pasalnya, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Rudi Heriyanto Adi Nugroho telah membongkar kasus pencurian sepeda motor dengan mengamankan empat tersangka berinisial HD, HND, TTG dan SB.

Keempat tersangka ini diketahui telah menjalankan aksinya selama lima tahun dan beroperasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek.

"Kalau masyarakat ada kehilangan sepeda motor bisa mendatangi Polres Jakbar untuk mengecek kendaraannya," kata Rudy, Senin (27/7/2015).

Baca juga: Jumlah Mengejutkan Populasi Motor di Jakarta yang Disebut Jadi 'Biang' Polusi Udara

Menurut Rudi, pengambilan dapat dilakukan apabila masyarakat menunjukan tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB. Bila akurat, lanjut Rudy, pihaknya tidak akan mempersulit proses pengambilan kendaraan bermotor tersebut.

"Prosesnya tidak akan lama kami akan layani dengan baik," tuturnya. Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk empat orang yang diketahui sebagai komplotan pencuri kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.

Kasus itu terungkap setelah seorang tersangka berinisial HD tertangkap tangan mencongkel lubang kunci sebuah sepeda motor menggunakan kunci letter T di Basment Gedung HWI, di Jalan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Setelah dikembangkan, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya berulang kali dengan wilayah operasi di Jabodetabek. Atas perbuatannya, para pria yang berstatus lajang ini harus mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat serta dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [ton]

Source:
Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio