Dreamland
>
Berita
>
Article

Warga Baduy Protes Agar Agamanya Dicantumkan di KTP

27 November 2012 09:00 | 2325 hits

Seperti yang telah kita ketahui bahwa agama yang diakui oleh Republik Indonesia adalah 6 agama, diantaranya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Tionghoa. Begitupun dengan keterangan yang ditulis di KTP setiap warga negara Indonesia.  Namun masyarakat Baduy di Provinsi Banten ini melakukan protes agar agama mereka juga bisa ditulis di KTP.

Pada Jumat (23/11) lalu, sejumlah perwakilan masyarakat Baduy mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri untuk menuntut agar agama mereka bisa dicantumkan di kolom agama di KTP elektronik mereka. Seperti yang dilansir dari BBC Indonesia, Kepala Desa Baduy mengatakan, “Hak kami masyarakat Baduy agar agama kami yaitu Sunda Wiwitan dimasukkan ke dalam kolom KTP.”

Hal ini ia sampaikan lantaran kepercayaan Sunda Wiwitan tidak dimasukkan ke dalam kolom agama, padahal kepercayaan tersebut tidak termasuk dalam pengertian agama menurut pemerintah Indonesia. Seperti yang dikatakan oleh juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, para penghayat kepercayaan di luar 6 agama yang diakui pemerintah Indonesia cukup mengosongkan kolom agama pada KTP.

Baca juga: akmu

Penghayat kepercayaan ini pun sudah diatur dalam administrasi kependudukan diatur dalam Pasal 61 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2006 yang menyebutkan keterangan mengenai kolom agama bagi penduduk yang agama atau kepercayaannya belum diakui sebagai agama tidak perlu diisi, namun tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

 

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio