DREAMERSRADIO.COM - Setelah sebulan menganalisa kasus pembunuhan sadis Angeline, Kepolisian Bali akhirnya menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe sebagai tersangka pembunuhan. Margriet sebelumnya hanya menjadi tersangka kasus penelantaran anak.
Kasus ini dinilai lamban dan memiliki banyak drama. Mulai dari sejumlah ancaman yang diterima para saksi, hingga kebakaran yang terjadi di gedung Komnas Perlindungan Anak, Jakarta. Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompi menyampaikan langsung laporan tersebut. Kasus
"Dari hasil penyidikan penetapan tersangka baru ini sudah sesuai prosedur penyidikan. Tim penyidik menetapkan Margriet sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujarnya.
Berikut adalah tiga alat bukti yang memberatkan Margriet menjadi tersangka pembunuhan :
1.Keterangan Tersangka Agustinnus
Agus yang memberikan keterangan berubah-ubah sejak awal penyelidikan akhirnya memberikan titik terang. Dirinya tidak melakukan pembunuhan seperti pada keterangan awalnya.
"Agus hanya berperan sebagai orang yang menguburkan jenazah Angeline. Bahkan perintah Margriet untuk memperkosa korban juga ditolak Agus," tutur Sompie.
Baca juga: Dituntut Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Angeline, Margriet Mengaku Hidupnya Hancur
2.Hasil Forensik RS SanglahOtopsi yang dilakukan pada jenazah Angeline memberikan beberapa bukti tak terbantahkan dengan adanya perilaku kekerasan yang diterima gadis kecil tersebut.
"Di sana ditemukan bekas penganiayaaan di bagian kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Sompie.
3.Bercak Darah & Sidik Jari
Bukti ketiga adalah hasil olah TKP dari Tim Inafis yang menemukan adanya bercak darah terutama di kamar Margriet serta sidik jari yang mendukung keterangan Agus dan hasil forensik rumah sakit.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Margriet belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan. Bukti-bukti ini adalah hasil keterangan Agus, saksi, dokter dan ahli forensik.
(rei/Metro TV)