DREAMERSRADIO.COM - Setelah memiliki alat bukti permulaan yang cukup, kepolisian daerah (Polda) Bali akhirnya menetapkan Margriet Chistina Megawe (60) menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe (8).
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto, Margriet Chistina Megawe yang sebelumnya hanya ditetapkan tersangka dalam kasus penelantaran anak, kini akhirnya ia juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe.
"Mulai hari ini, tim penyidik gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar resmi menetapkan Margriet sebagai tersangka kedua dalam kasus meninggalnya Engeline," ucap Hery, Minggu malam (28/6/2015).
Baca juga: Dituntut Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Angeline, Margriet Mengaku Hidupnya Hancur
Hery menuturkan, pihaknya sebelumnya telah menetapkan Agustinus Tae (26) sebagai tersangka pembunuhan Engeline. Ia mengaku, ditetapkannya Margriet sebagai tersangka kedua dalam kasus pembunuhan bocah kelas II SD 12 Sanur, dengan alat bukti yang cukup yang dimilikinya."Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, kita tetapkan Nyonya M sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline," tegasnya.
Keterangan Agus, sambung Hery, dari awal telah menyatakan jika Margriet adalah pelaku pembunuhan sadis di Jalan Sedap Malam Nomer 26 Denpasar. Hal ini juga diperkuat dari hasil olah TKP dengan mempergunakan bantuan laboratorium forensik dan Inafis, baik cabang Denpasar maupun Mabes Polri, diperkuat hasil autopsi ahli forensik kedokteran RSUP Sanglah.
"Dari keterangan tersangka Agus, memang pelakunya adalah Nyonya M. Agus juga turut membantu melakukan tindak pembunuhan. Dan itu kita buktikan dengan olah TKP di kamar Nyonya M dan kamar Agus. Itulah yang melandasi kami bisa menetapkan tersangka Nyonya M dengan penguatan pembuktian keterangan saksi yang bersesuaian," pungkasnya.[jat]